PROFIL RSUD KABUPATEN TEMANGGUNG
RSUD Kabupaten
Temanggung didirikan pada tahun 1907. Sebagai rumah sakit pemerintah di
Kabupaten Temanggung, memiliki peran dan tugas penting dalam menjamin
kelangsungan dan mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Temanggung.
Sebagai Rumah Sakit
rujukan dari unit pelayanan tingkat dasar/pertama, baik Pemerintah, Swasta
maupun Masyarakat di Kabupaten Temanggung, RSUD Kabupaten Temanggung terus
menerus melakukan peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan kesehatan
masyarakat melalui peningkatan sarana prasarana, SDM dan standar pelayanan
kesehatan.
RSUD Kabupaten
Temanggung telah menyediakan poliklinik lengkap untuk pasien bayi sampai dengan
lansia, pasien umum dan pasien BPJS. RSUD Kabupaten juga melengkapi
peralatan canggih dan mutakhir sesuai perkembangan dunia kedokteran seperti CT
Scan dan Endoscopy. RSUD Kabupaten Temanggung juga menyediakan pelayanan
pendidikan dan pelatihan untuk dokter umum, perawat, radiographer, dan
lain-lain.
Jejak Langkah RSUD
Kabupaten Temanggung
- Tahun 1907
RSUD Kabupaten Temanggung didirikan.
- Tahun 1983
RSUD Kabupaten Temanggung merupakan Rumah Sakit Kelas D.
- Tahun 1987
Dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan
Repubik Indonesia Nomor 303/MEN.KES/SK/IV/1987 RSUD Kabupaten Temanggung
ditingkatkan menjadi Rumah Sakit Kelas C.
- Tahun 2012
RSUD Kabupaten Temanggung menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) per 1 Januari 2012
berdasarkan Keputusan Bupati Temanggung Nomor 440/448 Tahun 2011.
- Tahun 2013
RSUD Kabupaten Temanggung ditingkatkan
menjadi Rumah Sakit Kelas B sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor :
HK.02.03/I/1947/2013 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Temanggung pada tanggal 11 November 2013.
RSUD Kabupaten Temanggung teletak di Jl. Gajah Mada No.1A, Sendang, Walitelon
Selatan, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 56229. RSUD Kabupaten Temanggung memiliki visi “Memberikan pelayanan prima sebagai pusat rujukan
kesehatan”. Misi RSUD Kabupaten Temanggung meliputi:
- Meningkatkan
mutu pelayanan kesehatan
- Meningkatkan
mutu dan kerjasama pendidikan kesehatan
- Meningkatkan
pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien
- Meningkatkan
kinerja dan disiplin pegawai
Dengan motto “Kesembuhan dan kepuasan pasien merupakan
kebahagiaan kami”
Source : https://rsud.temanggungkab.go.id/