PENINGKATAN JAMINAN KESEHATAN

Peningkatan jaminan pembiayaan kesehatan

JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah program pelayanan kesehatan dari pemerintah yang berwujud BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan sistemnya menggunakan sistem asuransi. Dengan adanya JKN ini maka seluruh warga Indonesia berkesempatan besar untuk memproteksi kesehatan mereka dengan lebih baik. Dengan hanya menyisihkan sebagian kecil uangnya, maka mereka pun akan mampu menjadi peserta dan memperoleh manfaatnya. Bagaimana dengan masyarakat tidak mampu? Untuk mereka juga tidak perlu khawatir, karena semua rakyat miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) akan ditanggung kesehatannya oleh pemerintah. Dari sini maka tidak ada alasan lagi bagi rakyat miskin untuk memeriksa penyakitnya ke fasilitas kesehatan.
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sendiri adalah badan atau perusahaan asuransi yang sebelumnya bernama PT Askes yang menyelenggarakan perlindungan kesehatan bagi para pesertanya. Perlindungan kesehatan ini juga bisa didapat dari BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Dari masing-masing definisi ini maka bisa disimpulkan bahwa perbedaan diantara keduanya ini adalah bahwa JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).
Peserta JKN
Sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), maka peserta JKN adalah seluruh masyarakat Indonesia. Kepesertaanya JKN sendiri adalah bersifat wajib, tidak terkecuali juga masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan individu yang ditanggung pemerintah.
Berapa Iuran
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 jenis Iuran dibagi menjadi:
  • Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah (orang miskin dan tidak mampu).
  • Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh Pemberi Kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya.
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan Peserta bukan Pekerja (investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan) dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.
Untuk jumlah iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri maka akan dikenakan potongan sebesar 5 persen dari gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 2 persen dibayar oleh peserta. Meski demikian, iuran tidak dipotong sebesar angka tersebut secara sekaligus. Karena pemotongan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2014 hingga 30 Juni 2015 dengan ketentuan pemotongan 4 persen dari Gaji atau Upah per bulan dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5 persen dibayar oleh Peserta. Lalu pada 1 Juli 2015, pembayaran iuran 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan itu menjadi 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen oleh Peserta.
Maanfaat JKN
aat Anda akan mendaftarkan diri atau didaftarkan dalam program JKN ini maka Anda akan mendapatkan beberapa manfaat yang mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Untuk pelayanan pencegahan (promotif dan preventif) sendiri peserta JKN akan mendapatkan pelayanan berikut ini :
  • Penyuluhan kesehatan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
  • Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri pertusis tetanus dan Hepatitis B (DPT-HB), Polio dan Campak.
  • Keluarga Berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi
  • Skrining kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
  • Jenis penyakit kanker, bedah jantung, hingga dialisis (gagal ginjal).
Yang Menjamin
Dana JKN dari pemerintah yang sangat besar ini memang sangat rawan untuk diselewengkan. Maka dari itu untuk menghindari hal ini, pengawasan terhadap JKN haruslah dilakukan secara eksternal dan internal. Secara eksternal, pengawasan sudah dilakukan oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan Lembaga pengawas independen. Dan secara internal, JKN ini akan diawasi oleh dewan pengawas satuan pengawas internal.
Perbedaan JKN dengan BPJS
BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jika kita cermati dari namanya, kita mulai paham bahwa BPJS tidak ubahnya sebuah badan hukum atau perusahaan yang bertanggungjawab untuk menyelenggarakan jaminan sosial.
BPJS Kesehatan bertanggungjawab untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan, sementara BPJS ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.
Sebagai perusahaan BPJS Kesehatan berasal dari struktur perusahaan ASKES, sementara BPJS Ketenagakerjaan berasal dari Jamsostek, Taspen, dan Asabri yang melebur. Jika BPJS Kesehatan sudah mulai berubah nama serta beroperasi mulai 1 Januari 2014, maka BPJS Ketagakerjaan baru mulai beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015.
Anggota BPJS sendiri terdiri dari dua golongan, yaitu golongan mampu dan golongan yang tidak mampu. Golongan tidak mampu inilah yang preminya dibayarkan oleh negara, dan dikenal sebagai  Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sementara golongan mampu yang bisa membayar premi secara mandiri, termasuk didalam kelompok non- Penerima Bantuan Iuran (non-PBI). Keanggotaan BPJS Kesehatan pada tahun 2019 diharapkan berlaku universal untuk seluruh rakyat Indonesia guna mewujudkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Artikel Lainnya:

Who I am?



Welcome to my blog. Blog ini aku buat sebagai tempat sharing ilmu yang aku dapat dan pastinya masih banyak kekurangan so kritik dan saran readers semua sangat dibutuhkan demi kemajuan kita bersama.
Hi namaku Elizabeth Febrina Kristy Sri Haryanti, lahir di Magelang tanggal 19 Februari 1998. Namaku ini kalau diartikan “Seorang putri sederhana pengikut Kristus yang lahir di bulan Februari” kurang lebih begitu cara mengartikannya.





Riwayat Sekolah ku: 
·                     TK      : TK PGRI LEBAKBARANG  
·                     SD      : SDN 01 KARANGSARI
·                     SMP   : SMPN 1 KAJEN
·                     SMA   : SMAN 1 KAJEN
·                     PT      : Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang

 
  

     Sekarang aku sedang menempuh perkuliahan di semester VII, dan pastinya sedang berkutat dengan skripsiku. Untuk mengnyelaraskan pikiran aku juga punya hobi, buat yang kepo sama hobiku silahkan klik disini.


Artikel Lainnya:

HOBBY


Mungkin orang-orang yang sudah lama mengenalku sudah tau apa hal yang aku sukai. Menyanyi. Ya aku suka sekali menyanyi. Sedari aku kecil sudah dikenalkan lagu anak-anak oleh ibuku, bahkan kata ibuku dulu ketika aku dipancing lirik salah satu lagu langsung kunyanyikan hingga selesai.




        
       Aku juga suka travelling, bahkan aku sering melakukan solo travelling. Menikmati setiap perjalanan yang aku lalui, bertemu orang baru dengan berbagai macam sifat, latar belakang, kebudayaan, mengajarkanku banyak hal.



Itu foto di Candi Arjuna Dieng, Jawa Tengah.

 
Itu foto di Posong, Temanggung, Jawa Tengah.

 
Itu foto di Pantai Kukup, Yogyakarta.

 Untuk yang ingin tau tentangku silahkan klik disini.


Artikel Lainnya:

RSUD KABUPATEN TEMANGGUNG

PROFIL RSUD KABUPATEN TEMANGGUNG


RSUD Kabupaten Temanggung didirikan pada tahun 1907. Sebagai rumah sakit pemerintah di Kabupaten Temanggung, memiliki peran dan tugas penting dalam menjamin kelangsungan dan mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Temanggung.
Sebagai Rumah Sakit rujukan dari unit pelayanan tingkat dasar/pertama, baik Pemerintah, Swasta maupun Masyarakat di Kabupaten Temanggung, RSUD Kabupaten Temanggung terus menerus melakukan peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat melalui peningkatan sarana prasarana, SDM dan standar pelayanan kesehatan.
RSUD Kabupaten Temanggung telah menyediakan poliklinik lengkap untuk pasien bayi sampai dengan lansia, pasien umum dan pasien BPJS. RSUD Kabupaten  juga melengkapi peralatan canggih dan mutakhir sesuai perkembangan dunia kedokteran seperti CT Scan dan Endoscopy. RSUD Kabupaten Temanggung juga menyediakan pelayanan pendidikan dan pelatihan untuk dokter umum, perawat, radiographer, dan lain-lain.
Jejak Langkah RSUD Kabupaten Temanggung
  • Tahun 1907
            RSUD Kabupaten Temanggung didirikan.
  • Tahun 1983
            RSUD Kabupaten Temanggung merupakan Rumah Sakit Kelas D.
  • Tahun 1987
Dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Repubik Indonesia Nomor 303/MEN.KES/SK/IV/1987 RSUD Kabupaten Temanggung ditingkatkan menjadi Rumah Sakit Kelas C.
  • Tahun 2012
RSUD Kabupaten Temanggung menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) per 1 Januari 2012 berdasarkan Keputusan Bupati Temanggung Nomor 440/448 Tahun 2011.
  • Tahun 2013
RSUD  Kabupaten Temanggung ditingkatkan menjadi Rumah Sakit Kelas B sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.02.03/I/1947/2013 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung pada tanggal 11 November 2013.
RSUD Kabupaten Temanggung teletak di Jl. Gajah Mada No.1A, Sendang, Walitelon Selatan, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 56229. RSUD Kabupaten Temanggung memiliki visi “Memberikan pelayanan prima sebagai pusat rujukan kesehatan”. Misi RSUD Kabupaten Temanggung meliputi:
-       Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
-       Meningkatkan mutu dan kerjasama pendidikan kesehatan
-       Meningkatkan pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien
-       Meningkatkan kinerja dan disiplin pegawai
Dengan motto “Kesembuhan dan kepuasan pasien merupakan kebahagiaan kami”


Artikel Lainnya: